12 Golongan Yang Haram Dinikahi


Dalam Islam telah diatur secara gamblang mengenai siapa saja mahram kita atau secara mudahnyaorang-orang yang tidak boleh dinikahi berdasarkan nasab (keturunan). Ada 12 golongan yang haram dinikahi berdasarkan jalan nasab (keturunan) sebagaimana dalam Al Quran surat An-Nisa’ ayat 23 dijelaskan sebagai berikut:
“Diharamkan atas kalian untuk (mengawini) ibu-ibu kalian (1), anak perempuan kalian (2), saudara-saudara perempuan kalian (3), saudara-saudara perempuan dari ayah kalian (4), saudara-saudara perempuan dari ibu kalian (5), anak-anak perempuan dari saudara laki-laki (kalian) (6), anak-anak perempuan dari saudara-saudara perempuan (kalian) (7), ibu-ibu kalian yang menyusui kalian (8), saudara-saudara perempuan sepersusuan (9), ibu-ibu istri kalian (mertua) (10), anak-anak dari istri kalian yang dalam pemeliharaan kalian dari istri yang telah kalian campuri (11), akan tetapi jika kalian belum bercampur dengan istri kalian itu (dan sudah kalian ceraikan) tidaklah berdosa kalian kawini, dan kalian diharamkan terhadap istri-istri anak-anak kandung kalian (menantu) (12), dan menghimpun dua perempuan yang bersaudara (dalam perkawinan) kecuali telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah maha pengampun dan maha penyayang”
Dari ayat tadi disebutkan beberapa mahram, berikut rinciannya:

1. Ibu-ibu kalian

Definisi secara bahasa arab ibu adalah setiap nasab lahirmu yang kembali kepadanya, termasuk diantaranya sebagai berikut:
  • Ibu (ibu yang melahirkanmu)
  • Ibu dari ibu maupun ayah kalian
  • Nenek dari ibu maupun ayah kalian
  • Buyut dari ibu maupun ayah kalian, dan seterusnya ke atas

2.  Anak-anak Perempuan kalian

Berikut yang termasuk dalam kategori anak perempuan:
  • Anak perempuan kalian
  • Anak perempuan dari anak kalian (cucu perempuan)
  • Cucu perempuan dari  anak kalian (cicit perempuan)
  • Dan seterusnya generasi ke bawahnya

3. Saudara-saudara perempuan kalian

Saudara perempuan yang merupakan mahram adalah sebagai berikut:
  • Saudara perempuan satu ayah dan satu ibu
  • Saudara perempuan satu ayah saja
  • Saudara perempuan satu ibu saja
Jika ayah kita menikah dengan 2 wanita berarti anak-anak dari istri-istri ayah kita termasuk mahram yang tidak boleh dinikahi.

4. Saudara-saudara perempuan dari ayah kalian

  • Saudara perempuan ayah satu ayah dan satu ibu
  • Saudara perempuan ayah satu ayah saja
  • Saudara perempuan ayah satu ibu saja
  • Saudara perempuan kakek dari ayah dan ibu
  • Saudara perempuan buyut dari ayah dan ibu dan seterusnya ke atas
Misalnya ayah kita memiliki istri lebih dari satu berarti saudara-saudara perempuan ibu-ibu kita juga mahram. Haram menikah dengan mereka.

5. Saudara-saudara perempuan ibu

Saudara perempuan dari pihak ibu juga termasuk mahram, skemanya seperti saudara perempuan ayah. Biasanya kita menyebut mereka tante / budhe / bulik / dan semacamnya.

6. Anak-anak perempuan dari saudara laki-laki

Yang termasuk golongan anak-anak perempuan dari saudara laki-laki adalah sebagai berikut:
  • Anak perempuan dari saudara laki-laki bse-ayah dan se-ibu
  • Anak perempuan dari saudara laki-laki se-ayah saja atau se-ibu saja
  • Cucu dari saudara laki-laki se-ayah atau se-ibu
  • Cicit perempuan dari saudara laki-laki
  • Dan seterusnya ke bawah
Secara gampangnya anak perempuan dari saudara laki-laki istilah kita termasuk keponakan dari saudara laki-laki.

7. Anak perempuan dari saudara perempuan

Golongan ini juga kedudukannya sama dengan poin 6. Keponakan adalah mahram, baik dari anak saudara laki-laki maupun anak saudara perempuan kita, termasuk juga cucu, buyut dan seterusnya dari saudara laki-laki maupun saudara perempuan kita.

8. Ibu-ibu yang menyusui kalian

Meskipun tidak ada nasab dengan kita, jika ada ibu-ibu menyusui kalian maka haram dinikahi, termasuk:
  • Ibu yang menyusui itu sendiri
  • Ibu dari ibu yang menyusui
  • Nenek dari ibu yang menyusui, dan seterusnya ke atas
Termasuk juga anak-anak dari ibu maupun suami yang menyusui itu sendiri adalah mahram bagi kita dan haram dinikahi. Oleh karena itu menyusui bayi itu tidak boleh sembarangan agar tidak terjadi masalah dalam pernikahan kelak.

9. Saudara perempuan dari ibu sepersusuan

  • Perempuan yang kalian disusui oleh ibunya
  • Perempuan yang menyusu pada ibumu
  • Kalian atau perempuan itu menyusu pada orang yang sama selain ibu kalian berdua
  • Atau perempuan yang menyusu pada istri lain dari suami ibu susuan
Sekali lagi permasalahan saudara sesusuan ini sangat pelik, para wanita harus berhati-hati menyusui seorang bayi, meskipun merasa kasihan pada bayi tersebut. Jangan sampai kita menikahi orang yang seharusnya tidak boleh dinikahi.

10. Ibu istri-istri kalian (mertua)

Ibu dari istri-istri kita disebut dengan mertua. Maka termasuk nasab ke atas adalah mahram kita, nenek dari istri, buyut dari istri dan seterusnya. Begitu juga dengan ibu susuan dari istri, dan seterusnya. Kedudukannya sama dengan ibu kandung dari istri.

11. Anak-anak dari istri yang sudah kalian campuri

Anak-anak istri kalian yang berada dalam pemeliharaan kalian dari istri yang sudah kalian campuri akan tetapi jika belum dicampuri dan sudah cerai atau meninggal maka boleh dinikahi. Dalam masyarakat kita menyebutnya anak tiri. Jadi seorang laki-laki yang menikah dengan seorang wanita yang sudah mempunyai anak berarti ada hukum terhadap anak-anak istrinya seperti yang telah disebutkan.

12. Istri-istri dari anak-anak kandung (menantu)

Istri dari anak-anak kandung disebut menantu. Seseorang tidak boleh menikahi seorang wanita ketika sudah terjadi akad nikah dengan anak-anak kandung kita, tidak ada perbedaan pendapat dikalangan para ulama. Termasuk juga nasab ke bawahnya, anak dari menantu, cucu dari menantu dan seterusnya ke bawah.
***
Demikian 12 golongan yang termasuk mahram kita dan haram dinikahi. Disebutkan beberapa golongan yang termasuk dalam nasab dan juga selain dari nasab. Akan tetapi perlu catatan penting ada beberapa golongan yang termasuk dalam nasab keturunan kita tapi bukan mahram, diantaranya sebagai berikut:
  • Anak perempuan dari saudara laki-laki ayah
  • Anak perempuan dari saudara perempuan ayah
  • Anak perempuan dari saudara perempuan ibu
  • Anak perempuan dari saudara laki-laki ibu
Atau dengan kata lain SEPUPU kita bukan merupakan mahram dan boleh dinikahi secara syar’i. Namun di dalam adat Jawa, biasanya jarang ada pernikahan antara sepupu. Hal itu tidak mengapa karena urusan pernikahan (mau menikah dengan siapa) itu tergantung orang tersebut asal jangan sampai adat mengalahkan syariat. Menikah denggan sepupu itu boleh tidak dilakukan tapi jangan mengingkari kebolehannya 😀

0 Response to " 12 Golongan Yang Haram Dinikahi "

Posting Komentar