THR Harus Dibayar H-7 Lebaran, Perusahaan yang Telat Akan Dikenai Sanksi!

Sekarang semua pegawai bisa dapat THR
Perusahaan swasta dan perusahaan pelat merah kembali diingatkan pemerintah untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan paling lambat H-7 atau seminggu sebelum Idul Fitri.
Dilansir Kompas.com, (18/6), Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang mengatakan bahwa THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja yang harus dipenuhi.

Selain itu THR juga memberikan kesempatan bagi pekerja memenuhi kebutuhannya dalam rangka menyambut hari raya keagamaan. Pembayaran THR tujuh hari sebelum Idul Fitri sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja sebulan secara berkelanjutan dan diberikan terbatas pada hari raya keagamaan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, yakni Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak dan Imlek.
Haiyani menuturkan bahwa ada denda yang akan diberikan kepada perusahaan yang terlambat memberikan THR sebesar lima persen dari total THR yang dihitung sejak berakhirnya batas waktu kewajiban membayar.
Permenaker Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif sebagai pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan juga mengatur sanksi administratif, seperti teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha, bagi perusahaan yang membandel.
Sanksi tersebut akan terus berlaku sampai pengusaha memenuhi kewajiban membayar THR kepada pekerja. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan malah meminta institusi negara dan swasta membayar THR sebulan sebelum Idul Fitri. Pasalnya waktu pembayaran THR akan berimplikasi kepada jadwal mudik karena orang cenderung membeli tiket ketika THR sudah dilunasi.

THR belum dibayar? Pegawai bisa mengadukannya pada Pos Pengaduan THR.

THR belum dibayar? Jangan khawatir, karena ada Lembaga Bantuan Hukum Surabaya bekerja sama dengan Aliansi Buruh Jawa Timur membuka pos komando pengaduan tunjangan hari raya untuk menerima pengaduan dari pekerja atau buruh di Jawa Timur.
Koordinator Posko Pengaduan THR LBH Surabaya Abd. Wachid Habibullah, di Surabaya mengatakan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban bagi pengusaha kepada pekerja atau buruh pada setiap hari raya keagamaan.
Tata cara laporan yang bisa dilakukan di antaranya adalah datang langsung ke Kantor LBH Surabaya Jl Kidal Nomor 6 Surabaya pada jam kerja atau bisa langsung melalui telepon 031-5022273/031-8413130, SMS Centre ke No 085895294876, Email ke jatim.poskothr@gmail.com.

Berapa jumlah THR yang wajib dibayarkan perusahaan?

Hal yang terpenting adalah semua perusahaan harus mengikuti aturan sesuai dengan PP 78/2015 dan Permenaker 6/2016 tentang pengupahan. Bahkan pekerja yang masih baru, juga berhak mendapatkan THR. Pekerja yang baru bekerja satu bulan, sudah berhak menerima THR sesuai proporsional.
THR adalah hak para pekerja yang merupakan penghargaan dari perusahaan. THR juga merupakan sumbangsi tenaga dan pikiriran para pekerja. Jadi harus ada simbiosis mutualisme antara pengusaha dan karyawan. Sementara, besaran THR untuk pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.

0 Response to " THR Harus Dibayar H-7 Lebaran, Perusahaan yang Telat Akan Dikenai Sanksi! "

Posting Komentar