- Dalam QS. Al-Ahzab: 59, Allah berfirman kepada Nabi untuk memberitahu istri-istrinya serta anak-anak perempuannya dan juga tidak lupa para istri orang mukmin untuk menjulurkan jilbab ke seluruh tubuh mereka karena dengan demikian mereka akan lebih dikenali dan tidak akan diganggu.
Jilbab sendiri punya makna tersendiri dan dalam ayat yang disebutkan sebelumnya, ada kata jalaabiib yang merupakan bentuk plural, sedangkan bentuk tunggalnya adalah jilbab. Makna yang perlu diketahui di sini adalah sebagai berikut.
- Dalam tafsir AlMuhalla 3/219, Ibnu Katsir 6/424 dikatakan bahwa jilbab merupakan pakaian yang akan menutupi seluruh sisi tubuh wanita.
- Dalam tafsir Al-Qurthubi 14/232, jilbab dideskripsikan sebagai sebuah kerudung besar yang berperan sebagai penutup seluruh anggota tubuh.
- Dalam tafsir AtsTsa’labi 2/581, jilbab dijelaskan sebagai sebuah pakaian semacam kerudung besar yang akan menutup semua badan.
- Dalam tafsir Ibnu Katsir 6/452, jilbab disamakan dengan selendang besar yang menjadi penutup kerudung.
- Dalam tafsir Al-Alusy 22/88, jilbab merupakan sebuah pakaian yang akan menutup bagian tubuh dari ujung kepala sampai ujung kaki.
- Dalam tafsir Abu Su’ud 7/108, Ibnu Katsir 6/424, Fathul Qadir 4/304, An-Nasafi 3/453, AlBaidhowy 4/284, serta Ad-Durul Mansur 6/657, jilbab adalah selimut yang berperan sebagai penutup wajah wanita serta seluruh anggota tubuhnya waktu pergi ke luar rumah.
Ini dia dalil-dalil yang diambil dari Al-Qur’an tentang hukum wanita berjilbab:
1. Disebutkan bahwa kain hendaklah ditutupkan oleh mereka ke dadanya yang terdapat dalam surat An-Nur: 31.
2. Disebutkan bahwa para wanita muslimah hendaklah untuk tetap di rumah dan tidak berhias bahkan berlaku seperti para Jahilliyah yang dulu. Hal ini terdapat pada surat A1-Ahzab: 33. Kita bisa langsung menyimpulkan bahwa wanita hendaklah di rumah dan berjilbab itu merupakan suatu kewajiban.
3. Disebutkan bahwa para wanita muslimah hendaklah menjulurkan jilbab untuk menutupi semua bagian badan. Hal ini ada pada surat A1-Ahzab: 59.
Ada juga beberapa dalil dari Sunnah yang perlu diketahui berkaitan dengan ancaman bagi wanita yang membuka auratnya.
- Dalam HR. Bukhari No. 318 Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan seorang wanita yang tidak memiliki jilbab hendak berangkat mengerjakan shalat ‘ied bahwa saudarinya sebaiknya meminjaminya jilbab.
- Dalam HR. Tirmidzi 653 dikatakan oleh Ummu Salamah terhadap Rasulullah tentang bagaimana wanita harus berbuat terhadap pakaiannya yang menjulur, lalu Rasulullah bersabda bahwa lebih baik pakaiannya dipanjangkan satu jengkal dan tambah satu hasta apabila kaki masih terbuka.
- Hukum berjilbab bagi wanita muslimah juga disebutkan dalam Shahih. HR Tirmidzi 1093, serta kitab Mu’jmu1 Kabir, lihat A1-Irwa’: 273 bahwa wanita sendiri merupakan aurat dan jika keluar maka syetan akan membuatnya indah.
- Dalam HR. Muslim 3971, Ahmad 8311 dan Imam Malik 1421 Rasulullah bersabda tentang adanya dua kelompok di mana ahli neraka termasuk dan belum pernah dilihatnya. Suatu kaum yang terdapat cambuk berbentuk ekor sapi dan manusia dicambuknya, termasuk wanita yang berpakaian tipis atau pendek dan tidak menutupi seluruh aurat alias wanita yang kasiyat, serta mailat mumilat atau wanita yang suka jalan dengan bergaya. Mereka tidak akan mendapatkan bau surga dan tidak akan masuk surga. Itulah ancaman bagi wanita yang tidak berjilbab.
0 Response to " Ancaman Bagi Wanita yang Tidak Berjilbab "
Posting Komentar