Jemaah Umrah Lansia Indonesia Terancam Hukuman Cambuk


Seorang jemaah umrah lanjut usia (lansia) asal Rembang, Jawa Tengah, Sarman, 78 tahun, dikabarkan mendapat vonis dari Pengadilan Arab Saudi. Dia dihukum cambuk sebanyak 80 kali dan penjara selama enam bulan.
Kabar ini cukup mengagetkan. Ini karena tuduhan yang dikenakan kepada Sarman termasuk tidak masuk akal yaitu asusila.
Salah satu cucu Sarman, Ahmad Asmui mengatakan sang kakek sudah pikun. Menurut dia, Sarman kerap bingung karena lupa jalan pulang.
"Dari keterangan teman sekamarnya di pemondokan, kakek saya dibawa orang tak dikenal dengan ciri fisik berkulit hitam. Sayangnya, tanpa pikir panjang dia mau dan itulah yang terjadi. Baru satu hari di Mekah, beliau sudah hilang," ujar Asmui, dikutip Dream dari nu.or.id, Senin, 11 Juli 2016.
Sarman merupakan salah satu jemaah umrah yang berangkat menggunakan sebuah jasa biro perjalanan pada November 2015. Pengelola biro perjalanan tersebut terus berkomunikasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah untuk membantu Sarman menjalani proses hukum.
"Kami sudah sering mengeluh dan memohon bantuan pemerintah terkait dalam hal ini Konsulat Jenderal Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Agama. Jawabannya hanya bilang akan dibantu. Akan dibantu. Itu saja," kata salah satu pimpinan PT Anamira, Fitri.
Fitri mengatakan, Sarman sempat hilang di Mekah. Selama dua jam, tim sibuk mencari keberadaan Sarman.
"Baru sehari di sana, dia tersesat selama dua jam. Kami pun sibuk mencari Pak Sarman, sebab di samping sudah lanjut usia, beliau sering mengalami lupa ingatan. Setelah kami cari ke sana kemari, akhirnya Askar (polisi Arab Saudi) menemukannya sedang bersama dengan seorang pria Yaman di dalam toilet," kata Fitri.
Fitri menjelaskan, Sarman kemudian dibawa ke kantor Askar untuk menjalani pemeriksaan. Askar lalu menuduh Sarman berbuat asusila dengan orang Yaman, didasarkan bukti rekaman CCTV.
Dalam rekaman tersebut, Sarman terlihat masuk ke dalam toilet bersama pria Yaman itu. Sarman cukup lama berada di toilet, sekitar satu jam.
"kasus ini janggal, mana mungkin orang serenta itu bisa berbuat begitu. Kami dan keluarga yakin Pak Sarman tidak bersalah. Jadi, kami mohon Presiden Jokowi untuk segera memberikan bantuan hukum upaya pembebasan jemaah lanjut usia ini. Tolong kami Pak Presiden,” kata Fitri.

0 Response to " Jemaah Umrah Lansia Indonesia Terancam Hukuman Cambuk "

Posting Komentar